-->
Monday, September 30, 2013

Penerapan Kurikulum Baru DPR Melarang Pihak sekolah Gunakan Dana BOS

IKLAN
Jakarta- Anggota Komisi Pendidikan DPR Zulfadhli meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah untuk implementasi Kurikulum 2013. Anggaran kurikulum baru, kata Zulfadhli, sudah disiapkan oleh pemerintah. "Jangan gunakan dana lain yang sudah ada peruntukkannya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 16 Juli 2013.

Kementerian Pendidikan akan menggunakan dana BOP dan BOS ini untuk membiayai  pemberlakuan kurikulum baru di sekolah yang berinisiatif memberlakukan kurikulum baru baru tersebut. Pembiayaan  bagi sekolah non-sasaran ini, menurut Zulfadhli, akan memberi celah kepada sekolah untuk membebani siswa dan orang tua. "Kementerian harus awasi dengan ketat sekolah yang ajukan diri," kata dia.

Sebelumnya, sekitar 2.000 sekolah mengajukan diri untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 tahun ini. Mereka harus mengajukan diri karena tidak termasuk dalam daftar 2.326 sekolah sasaran yang ditetapkan pemerintah. Untuk mengimplemetasikannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensyaratkan untuk tidak membebankan orang tua siswa.

Maka dana untuk pengimplementasiannya akan diambil dari jatah BOP dan BOS di sekolah tersebut. "Tetap tidak boleh membebani siswa dan orang tua," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Penelitian Kementerian Pendidikan Hendarman, di SMAN 68 Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2013.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membenarkan penggunaan BOP dan BOS untuk sekolah yang mengajukan diri tersebut. Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Atas, akan menggunakan dana rancangan BOS yang besarnya direncanakan Rp 1 juta per anak per tahun. "Tapi untuk tahun ini masih Rp 500 ribu per anak per tahun, kami akan gunakan itu," kata dia. (Baca: Ribuan Guru Dilatih Kurikulum 2013)

TRI ARTINING PUTRI

jika menyertakan link aktif diaggap sepam