Pada hari ini, Jum'at, 13 September 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama : Bambang Hermanto
Alamat : Kuamang Kuning XI, Desa. Air Batu. Kec. Tabir Ilir. Kab. Merangin
Perkerjaan : Mahasiswa
selaku pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.
2. Nama : Sigit Purnomo
Alamat : Kuamnang Kuning XI
Pekerjaan : Petani
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut, selanjutnya disebut pembeli, telah bermufakat danmenerangkan hal-hal berikut:
1.Nama : Bambang Hermanto
Alamat : Kuamang Kuning XI, Desa. Air Batu. Kec. Tabir Ilir. Kab. Merangin
Perkerjaan : Mahasiswa
selaku pihak pertama, selanjutnya disebut Penjual.
2. Nama : Sigit Purnomo
Alamat : Kuamnang Kuning XI
Pekerjaan : Petani
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut, selanjutnya disebut pembeli, telah bermufakat danmenerangkan hal-hal berikut:
Pasal 1
Penjual menjual sebuah rumah KPR BTN Tipe 21 dengan luas tanah 60 m persegi kepada pembeli dan pembeli membeli sebuah rumah KPR BTN Tipe 21 dengan luas tanah 60 m persegi milik penjual yang terletak di Perumahan bekasi Timur Permai, desa setia mekar, kecamatan Tambun, Kab. Bekasi. dikenal sebagai jalan Batara Bayu, Blok D. 23/2, yang diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk juga penyerahan c.q, penerimaan hak milik penjual atas rumah tinggal tersebut pada pasal 1 di atas.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan. Oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat tanah kepada pembeli.
Pasal 4
segala tunggakan pajak dan lain-lain hingga saat ini adalah ditanggung jawab penjual.
Bekasi, 12 September 2012
Penjual Pembeli
Bambang Hermanto Sigit Purnomo
jika menyertakan link aktif diaggap sepam