-->
Thursday, September 12, 2013

Teori Konstitusi

IKLAN
Istilah konstitusi telah dikenal semenjak Zaman Yunani Purba, akan tetapi masih diartikan materill, sebab belum diletakkan pada suatu naskah yang tertulis. Hal ini dapat dibuktikan pada paham Aristoteles yang membendakan istilah politea dan Nomai. Politiea diartikan sebagai konstitusi sedangkan Nomai diartikan Undang-undang.

konstitusi yang ditinjau dari segi hukum disebut Contitutional Recht, yang diperhatikan ditekankan kepada faktor-faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat sedangkan Grondwet yang diperhatikan semata-mata kostitusu dalam arti sempit yaitu yang tertulis atau Undang-undang Dasar saja. Berarti ikhwal kontitusi lebih luas daripada grondwet. Perhatikan paham Herman Heller mengenai konstitusu.

  1.  Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat  sebagai suatu kenyataan dan belum konstitusi dalam arti hukum.
  2. Kemudia kehidupan politik dalam kasyarakat itu (Die Politische verfassung als gesellschaft licke wirklickh keit) dicari unsur-unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
  3. setelah itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang-Undang Dasar. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976:65).
Kita mengenal bebrapa istilah konstitusi.
a. konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan oragani sasi.

b. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang-undang lain.

c. konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna menggunakan fihak-fihak yang mengetahuinya.

d. konstitusi dalah arti merupakan undang-undang tertinggi adalah sebagai pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.

jika menyertakan link aktif diaggap sepam