-->
Thursday, October 2, 2014

Internet Indonesia Terancam Mati, Ada Cara Mencegahnya

IKLAN
Mengapa perusahaan ISP berencana menutup usahanya di indonesia? yang menjadi penyebabnya adalah kriminalisasi terhadap mantan direktur indosat IM2 Indar Amanto.

Jika benar perusahaan ISP mencabut usahanya maka, indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian permenitnya 3 miliar sejamnya mencapai 90 miliar. Sedangkan pada tahun 2015 mendatang pengguna internet akan mengalami pertumbuhan yang lebih besar lagi.

Jika benar ISP menutup usahanya di Indonesia maka Indonesia akan mengalami Buta internet.

Anda bisa mencegah agar internet di Indonesia tidak mati, dengan cara ikut menandatangi petisi yang digalang praktisi IT Ono W Purbo. Dalam petisi itu, Ono meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono agar membebaskan Indar Manto dan IM2 dari segala tuduhan.

Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
Petisi oleh
Onno W. Purbo
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Kembali ke UU Telekomunikasi.
Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.


KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:
Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.

jika menyertakan link aktif diaggap sepam